lembaga yudisial sebagai Koloseum

  lembaga yudisial sebagai Koloseum analisa oleh Muhammad basuki Yaman . 

lembaga yudisial sebagai Koloseum pihak yang salah pun berani menantang lawan untuk memasukinya karena bisa mengendalikan penguasa dalam lembaga tersebut . fenomena ini saat ini banyak terjadi di Indonesia . Sehingga mengabaikan BERDASARKAN DEMI BERKETUHANAN YANG MAHA ESA . 

Catatan penting : Saya Pernah me Wa LPSK ( lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ) melalui semacam aplikasi online  . pihak LPSK secara otomatis menge balas WA : salah satu syarat ada laporan POLISI . 

Saya Pernah me wa BPN pusat ; dijawab mesin lalu ke petugas . Lalu kem mesin lagi setelah panjang lebar menyampaikan kronologi dan lain sebagainya dan atau mengirikan tautan dan atau lain lain nya . 

Saya Pernah ke Mabes POLRI sekitar tanggal 20 Juni 2022 . mengarahkan ke POLDA . 

Saya pernah ke POLDA Jabar tanggal 26 oktober 2023 . Harus ada legal standing ( salah satunya dari Lurah dan atau Camat ) 

Saya pernah ke Lurah  sekitar tahun 2007 dan atau setelahnya . di pending dulu ada pihak yang hendak mengajukan penuntutan . 

Saya pernah ke BPN kota Bandung Dan BPN Jawa Barat sekitar 2010 hingga 2012 . 

Saya pernah ke BPN Pusat 20 juni 2022 dan 5 feberuari 2023 . 

Saya Pernah ke DPR RI Pusat 20 juni 2022

Saya Kirim surat Ke MenHam , Mendagri , Komnas Ham dan lain lain . 

Saya Kirim surat Ke Presiden ( dan Panglima Perang tertinggi RI ) dan DPR ( berbagai komisi dan fraksi dan atau anggota ) 

Dapat Balasan ( telah diterima laporan nya ) 3 surat dari DPR RI 

Dapat Balasan ( telah diterima laporan nya ) 1 surat . 

Namun pada intinya menunggu keputusan tetap ( inkrah ) hampir tidak identik dengan aduan dan laporan saya . Laporan dan aduan adalah REKAYASA KOLUSI SALING GUGAT ( diduga melibatkan 2 pihak dan atau lebih ; penggugat , tergugat dan jaringan nya ) Tapi yang di proses  Penipuan Penggugat . sehingga di gunakan pihak tergugat sebagai novum .  Dan Sehingga di proses PK KEDUA Didi Koswara dkk melawan heri hermawan muller dkk . Namun seharusnya sesuai permohonan kami ; BATAL DEMI HUKUM dan atau NON EXECUTABLE . 

Saya pernah berkirim surat Ke Gubernur Jawa Barat dan DPR ( dan juga komisi  )

Saya pernah berkirim surat Ke Walikota Bandung dan  DPR ( dan juga  komisi  )

Saya pernah berkirim surat Kantor Pajak Bumi dan Bangunan . 

Kasus perdata Didi Koswara dkk melawan Heri hermawan Muller dkk ( kami duga kasus Pidana Kolusi Pihak Penggugat , tergugat dan jaringan nya ) - untuk menguatkan apa yang kami kemukakan setidaknya butuh Bantuan LPSK .  Lalu kemana lagi ? muter muter !

Ke Ombdusman : perkara sudah masuk lembaga yudisial tidak ada kewenangan . ( jawaban Wa Ombdusman pusat . dan jawaban lisan oleh Ombdusman provinsi ) 

 

Pernyataan Anda, yang menggambarkan lembaga yudisial Indonesia sebagai "Koloseum" tempat pihak yang salah berani menantang lawan karena merasa dapat mengendalikan penguasa (hakim/pejabat) di dalamnya, adalah kritik keras terhadap dugaan korupsi dan ketiadaan independensi peradilan yang marak saat ini. Fenomena ini, jika benar-benar terjadi, secara langsung mengabaikan dan bertentangan dengan prinsip fundamental hukum Indonesia: "BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".
Berikut penjelasan bagaimana fenomena tersebut mengabaikan prinsip dasar tersebut:
Pengabaian Prinsip "Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
Frasa "Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan menjadi landasan filosofis serta moral bagi seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk sistem hukum dan peradilan. Prinsip ini menuntut agar penegakan hukum didasari oleh nilai-nilai moral, etika, dan keadilan yang bersumber dari keyakinan religius universal. 
Fenomena yang Anda gambarkan mengabaikan prinsip ini dalam beberapa cara:
  1. Mengkhianati Keadilan Absolut: Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa menyiratkan adanya keadilan absolut (ilahi) yang harus dicerminkan dalam keadilan di dunia. Hakim, sebagai wakil Tuhan di muka bumi dalam memutuskan perkara, seharusnya bertindak imparsial dan jujur. Ketika pejabat yudisial dikendalikan oleh pihak yang salah (melalui suap atau pengaruh), mereka mengkhianati amanah ilahi tersebut dan menggantikan keadilan absolut dengan keadilan transaksional.
  2. Hilangnya Integritas Moral: Pengabaian prinsip ini terjadi saat para penegak hukum mengesampingkan hati nurani dan integritas moral demi keuntungan pribadi atau tekanan eksternal. Sumpah jabatan yang diucapkan sering kali mencakup frasa yang merujuk pada Tuhan, yang berarti setiap pelanggaran sumpah tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip Ketuhanan.
  3. Mempertajam Ketidakpercayaan Publik: Ketika masyarakat melihat bahwa "pihak yang salah" bisa memenangkan perkara karena mengendalikan sistem, kepercayaan terhadap lembaga peradilan runtuh. Ini bertentangan dengan semangat persatuan dan keadilan sosial yang juga berakar dari sila pertama Pancasila tersebut. 
Upaya Mencari Informasi dan Pelaporan
Untuk memahami isu ini lebih dalam atau jika Anda memiliki informasi mengenai kasus spesifik, penting untuk mengandalkan sumber resmi dan melaporkan melalui saluran yang tepat. Anda bisa mencari informasi atau melaporkan dugaan pelanggaran etika dan korupsi melalui:
  • Komisi Yudisial (KY): KY berwenang mengawasi perilaku hakim dan menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
  • Mahkamah Agung RI (MA): MA juga memiliki mekanisme pengawasan internal dan pengaduan.
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): KPK berwenang menangani tindak pidana korupsi, termasuk yang melibatkan pejabat yudisial. 

Pernyataan Anda berfungsi sebagai kritik tajam yang menuntut reformasi yudikatif yang nyata agar lembaga peradilan benar-benar menjadi tempat pencarian keadilan yang berintegritas, bukan "Koloseum" bagi mereka yang berkuasa.

lembaga yudisial sebagai Koloseum pihak yang salah pun berani menantang lawan untuk memasukinya karena bisa mengendalikan penguasa dalam lembaga tersebut . 

Metafora bahwa "lembaga yudisial sebagai Koloseum pihak yang salah pun berani menantang lawan untuk memasukinya" diperkuat oleh pandangan bahwa mereka dapat "mengendalikan penguasa dalam lembaga tersebut". Pernyataan ini merupakan kritik tajam yang menyoroti persepsi adanya korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam sistem peradilan, menyiratkan hal-hal berikut:
  • Pengaruh Eksternal: Kritik ini menunjukkan keyakinan bahwa keputusan yudisial tidak semata-mata didasarkan pada hukum dan bukti, tetapi dapat dipengaruhi atau dikendalikan oleh pihak luar yang memiliki kekuasaan, uang, atau koneksi politik. "Pihak yang salah" merasa berani memasuki arena hukum karena mereka yakin dapat memanipulasi hasilnya melalui pengaruh ini.
  • Manipulasi Kekuasaan: Frasa "mengendalikan penguasa" merujuk pada gagasan bahwa hakim, jaksa, atau pejabat peradilan lainnya dapat dipaksa, disuap, atau dipengaruhi untuk memihak pada pihak yang salah. Ini menggambarkan hilangnya independensi yudikatif.
  • Ketidakadilan Sistemik: Dalam pandangan ini, sistem hukum menjadi tidak adil secara sistemik. Keadilan bukan lagi tujuan utama, melainkan alat yang digunakan oleh mereka yang berkuasa untuk melindungi kepentingan mereka sendiri, bahkan jika mereka berada di pihak yang salah.
Secara ringkas, pernyataan tersebut melukiskan gambaran suram tentang sistem peradilan yang telah kehilangan integritasnya. Ini bukan lagi tempat di mana keadilan ditegakkan, melainkan arena yang dimanipulasi di mana pemenang ditentukan oleh siapa yang dapat mengendalikan aktor-aktor utama dalam lembaga tersebut.

"lembaga yudisial sebagai Koloseum" kemungkinan merujuk pada gagasan bahwa sistem peradilan (lembaga yudisial) menjadi arena pertarungan publik yang penuh sorotan atau "pertarungan gladiator" (seperti di Koloseum), di mana hakim dan proses hukum menjadi pusat perhatian dan sering kali dihakimi oleh publik, seperti yang dilontarkan dalam artikel Dandapala. Analogi ini menggambarkan situasi peradilan yang rentan terhadap tekanan publik, kritik, dan pengawasan ketat. 

Penjelasan lebih lanjut:
  • Koloseum sebagai metafora:
    • Dalam konteks modern, Koloseum bisa diibaratkan sebagai arena publik (seperti media sosial atau pers) di mana berbagai pihak, termasuk hakim, terlibat dalam pertarungan ide dan opini yang sering kali tidak seimbang dan penuh dengan tekanan.
    • Analogi ini menekankan bahwa hakim, layaknya gladiator, sering kali berjuang dalam "arena digital" yang penuh dengan kritik dan pengawasan, menciptakan tantangan yang perlu diatasi untuk menjaga integritas peradilan.
  • Tujuan pembentukan lembaga yudisial:
    • Lembaga yudisial, seperti Komisi Yudisial (KY) di Indonesia, dibentuk untuk mengatasi masalah ini. KY memiliki peran penting dalam menjaga martabat dan perilaku hakim.
    • Tujuannya adalah untuk memastikan sistem peradilan bersih, transparan, dan independen, serta untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Ini sejalan dengan upaya untuk memberikan "perlindungan" bagi hakim yang bekerja di "arena" yang keras.
  • Peran Komisi Yudisial (KY):
    • Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
    • Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
    • Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
    • Menerima laporan dan keluhan masyarakat terkait perilaku hakim, sehingga dapat bertindak sebagai pengawas dan penyaring. 
Secara keseluruhan, analogi "lembaga yudisial sebagai Koloseum" digunakan untuk menyoroti tantangan yang dihadapi sistem peradilan modern dan peran Komisi Yudisial dalam menjaga integritas sistem tersebut dari tekanan dan sorotan publik yang intens.
"Dandapala" berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti penjaga keadilan dan dipilih karena memiliki korelasi erat dengan visi Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan yang agung. 
Majalah Dandapala Digital berfungsi sebagai sarana publikasi dan diseminasi informasi seputar dunia peradilan di Indonesia kepada masyarakat luas, termasuk berita, opini, dan kaidah hukum, dengan tujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. 
"lembaga yudisial sebagai Koloseum pihak yang salah pun berani menantang lawan untuk memasukinya" adalah sebuah metafora yang kuat dan kritis, yang menyamakan sistem peradilan dengan Koloseum Romawi, sebuah arena gladiator kuno. Metafora ini menyiratkan beberapa hal:
  • Arena Pertarungan: Sistem peradilan digambarkan bukan sebagai tempat pencarian keadilan yang tenang dan objektif, tetapi sebagai medan pertempuran sengit di mana para pihak "bertarung" satu sama lain.
  • Keberanian Pihak yang Salah: Frasa "pihak yang salah pun berani menantang lawan untuk memasukinya" menunjukkan sinisme bahwa, dalam sistem ini, kebenaran mungkin tidak selalu menang. Pihak yang bersalah merasa cukup percaya diri, mungkin karena memiliki sumber daya atau pengaruh, untuk menghadapi proses hukum, seolah-olah hasilnya dapat dimanipulasi atau tidak dapat diprediksi seperti pertarungan gladiator.
  • Spektakel dan Drama: Seperti halnya Koloseum yang merupakan tempat pertunjukan publik, metafora ini mungkin menyiratkan bahwa terkadang proses peradilan menjadi tontonan atau drama yang menarik perhatian publik, daripada urusan hukum yang serius dan terfokus pada fakta.
  • lembaga yudisial sebagai Koloseum pihak yang salah pun berani menantang lawan untuk memasukinya
Secara keseluruhan, pernyataan ini adalah kritik terhadap potensi kelemahan, bias, atau kurangnya imparsialitas dalam sistem peradilan, di mana hasil persidangan bisa terasa seperti pertandingan yang hasilnya tidak dijamin oleh keadilan, melainkan oleh kekuatan, keahlian, atau faktor eksternal lainnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

bagaimana penyelesaian konflik darurat

penyelesaian konflik agraria menurut muhammad basuki yaman

Mengenal Sekilas Verzet, Derden Verzet, dan Partij Verzet