lembaga yudisial sebagai Koloseum
lembaga yudisial sebagai Koloseum analisa oleh Muhammad basuki Yaman .
lembaga yudisial sebagai Koloseum pihak yang salah pun berani menantang lawan untuk memasukinya karena bisa mengendalikan penguasa dalam lembaga tersebut . fenomena ini saat ini banyak terjadi di Indonesia . Sehingga mengabaikan BERDASARKAN DEMI BERKETUHANAN YANG MAHA ESA .
Catatan penting : Saya Pernah me Wa LPSK ( lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ) melalui semacam aplikasi online . pihak LPSK secara otomatis menge balas WA : salah satu syarat ada laporan POLISI .
Saya Pernah me wa BPN pusat ; dijawab mesin lalu ke petugas . Lalu kem mesin lagi setelah panjang lebar menyampaikan kronologi dan lain sebagainya dan atau mengirikan tautan dan atau lain lain nya .
Saya Pernah ke Mabes POLRI sekitar tanggal 20 Juni 2022 . mengarahkan ke POLDA .
Saya pernah ke POLDA Jabar tanggal 26 oktober 2023 . Harus ada legal standing ( salah satunya dari Lurah dan atau Camat )
Saya pernah ke Lurah sekitar tahun 2007 dan atau setelahnya . di pending dulu ada pihak yang hendak mengajukan penuntutan .
Saya pernah ke BPN kota Bandung Dan BPN Jawa Barat sekitar 2010 hingga 2012 .
Saya pernah ke BPN Pusat 20 juni 2022 dan 5 feberuari 2023 .
Saya Pernah ke DPR RI Pusat 20 juni 2022
Saya Kirim surat Ke MenHam , Mendagri , Komnas Ham dan lain lain .
Saya Kirim surat Ke Presiden ( dan Panglima Perang tertinggi RI ) dan DPR ( berbagai komisi dan fraksi dan atau anggota )
Dapat Balasan ( telah diterima laporan nya ) 3 surat dari DPR RI
Dapat Balasan ( telah diterima laporan nya ) 1 surat .
Namun pada intinya menunggu keputusan tetap ( inkrah ) hampir tidak identik dengan aduan dan laporan saya . Laporan dan aduan adalah REKAYASA KOLUSI SALING GUGAT ( diduga melibatkan 2 pihak dan atau lebih ; penggugat , tergugat dan jaringan nya ) Tapi yang di proses Penipuan Penggugat . sehingga di gunakan pihak tergugat sebagai novum . Dan Sehingga di proses PK KEDUA Didi Koswara dkk melawan heri hermawan muller dkk . Namun seharusnya sesuai permohonan kami ; BATAL DEMI HUKUM dan atau NON EXECUTABLE .
Saya pernah berkirim surat Ke Gubernur Jawa Barat dan DPR ( dan juga komisi )
Saya pernah berkirim surat Ke Walikota Bandung dan DPR ( dan juga komisi )
Saya pernah berkirim surat Kantor Pajak Bumi dan Bangunan .
Kasus perdata Didi Koswara dkk melawan Heri hermawan Muller dkk ( kami duga kasus Pidana Kolusi Pihak Penggugat , tergugat dan jaringan nya ) - untuk menguatkan apa yang kami kemukakan setidaknya butuh Bantuan LPSK . Lalu kemana lagi ? muter muter !
Ke Ombdusman : perkara sudah masuk lembaga yudisial tidak ada kewenangan . ( jawaban Wa Ombdusman pusat . dan jawaban lisan oleh Ombdusman provinsi )
- Mengkhianati Keadilan Absolut: Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa menyiratkan adanya keadilan absolut (ilahi) yang harus dicerminkan dalam keadilan di dunia. Hakim, sebagai wakil Tuhan di muka bumi dalam memutuskan perkara, seharusnya bertindak imparsial dan jujur. Ketika pejabat yudisial dikendalikan oleh pihak yang salah (melalui suap atau pengaruh), mereka mengkhianati amanah ilahi tersebut dan menggantikan keadilan absolut dengan keadilan transaksional.
- Hilangnya Integritas Moral: Pengabaian prinsip ini terjadi saat para penegak hukum mengesampingkan hati nurani dan integritas moral demi keuntungan pribadi atau tekanan eksternal. Sumpah jabatan yang diucapkan sering kali mencakup frasa yang merujuk pada Tuhan, yang berarti setiap pelanggaran sumpah tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip Ketuhanan.
- Mempertajam Ketidakpercayaan Publik: Ketika masyarakat melihat bahwa "pihak yang salah" bisa memenangkan perkara karena mengendalikan sistem, kepercayaan terhadap lembaga peradilan runtuh. Ini bertentangan dengan semangat persatuan dan keadilan sosial yang juga berakar dari sila pertama Pancasila tersebut.
- Komisi Yudisial (KY): KY berwenang mengawasi perilaku hakim dan menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
- Mahkamah Agung RI (MA): MA juga memiliki mekanisme pengawasan internal dan pengaduan.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): KPK berwenang menangani tindak pidana korupsi, termasuk yang melibatkan pejabat yudisial.
lembaga yudisial sebagai Koloseum pihak yang salah pun berani menantang lawan untuk memasukinya karena bisa mengendalikan penguasa dalam lembaga tersebut .
- Pengaruh Eksternal: Kritik ini menunjukkan keyakinan bahwa keputusan yudisial tidak semata-mata didasarkan pada hukum dan bukti, tetapi dapat dipengaruhi atau dikendalikan oleh pihak luar yang memiliki kekuasaan, uang, atau koneksi politik. "Pihak yang salah" merasa berani memasuki arena hukum karena mereka yakin dapat memanipulasi hasilnya melalui pengaruh ini.
- Manipulasi Kekuasaan: Frasa "mengendalikan penguasa" merujuk pada gagasan bahwa hakim, jaksa, atau pejabat peradilan lainnya dapat dipaksa, disuap, atau dipengaruhi untuk memihak pada pihak yang salah. Ini menggambarkan hilangnya independensi yudikatif.
- Ketidakadilan Sistemik: Dalam pandangan ini, sistem hukum menjadi tidak adil secara sistemik. Keadilan bukan lagi tujuan utama, melainkan alat yang digunakan oleh mereka yang berkuasa untuk melindungi kepentingan mereka sendiri, bahkan jika mereka berada di pihak yang salah.
"lembaga yudisial sebagai Koloseum" kemungkinan merujuk pada gagasan bahwa sistem peradilan (lembaga yudisial) menjadi arena pertarungan publik yang penuh sorotan atau "pertarungan gladiator" (seperti di Koloseum), di mana hakim dan proses hukum menjadi pusat perhatian dan sering kali dihakimi oleh publik, seperti yang dilontarkan dalam artikel Dandapala. Analogi ini menggambarkan situasi peradilan yang rentan terhadap tekanan publik, kritik, dan pengawasan ketat.
- Koloseum sebagai metafora:
- Dalam konteks modern, Koloseum bisa diibaratkan sebagai arena publik (seperti media sosial atau pers) di mana berbagai pihak, termasuk hakim, terlibat dalam pertarungan ide dan opini yang sering kali tidak seimbang dan penuh dengan tekanan.
- Analogi ini menekankan bahwa hakim, layaknya gladiator, sering kali berjuang dalam "arena digital" yang penuh dengan kritik dan pengawasan, menciptakan tantangan yang perlu diatasi untuk menjaga integritas peradilan.
- Tujuan pembentukan lembaga yudisial:
- Lembaga yudisial, seperti Komisi Yudisial (KY) di Indonesia, dibentuk untuk mengatasi masalah ini. KY memiliki peran penting dalam menjaga martabat dan perilaku hakim.
- Tujuannya adalah untuk memastikan sistem peradilan bersih, transparan, dan independen, serta untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Ini sejalan dengan upaya untuk memberikan "perlindungan" bagi hakim yang bekerja di "arena" yang keras.
- Peran Komisi Yudisial (KY):
- Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
- Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
- Menerima laporan dan keluhan masyarakat terkait perilaku hakim, sehingga dapat bertindak sebagai pengawas dan penyaring.
- Arena Pertarungan: Sistem peradilan digambarkan bukan sebagai tempat pencarian keadilan yang tenang dan objektif, tetapi sebagai medan pertempuran sengit di mana para pihak "bertarung" satu sama lain.
- Keberanian Pihak yang Salah: Frasa "pihak yang salah pun berani menantang lawan untuk memasukinya" menunjukkan sinisme bahwa, dalam sistem ini, kebenaran mungkin tidak selalu menang. Pihak yang bersalah merasa cukup percaya diri, mungkin karena memiliki sumber daya atau pengaruh, untuk menghadapi proses hukum, seolah-olah hasilnya dapat dimanipulasi atau tidak dapat diprediksi seperti pertarungan gladiator.
- Spektakel dan Drama: Seperti halnya Koloseum yang merupakan tempat pertunjukan publik, metafora ini mungkin menyiratkan bahwa terkadang proses peradilan menjadi tontonan atau drama yang menarik perhatian publik, daripada urusan hukum yang serius dan terfokus pada fakta.
- lembaga yudisial sebagai Koloseum pihak yang salah pun berani menantang lawan untuk memasukinya
Komentar
Posting Komentar