bagaimana penyelesaian konflik darurat
bagaimana penyelesaian konflik darurat
Apa yang bisa presiden lakukan?
Jika judex facti (pengadilan tingkat pertama/banding) dan judex juris (Mahkamah Agung) menipu negara, ada beberapa kemungkinan konsekuensi: penuntutan pidana bagi hakim yang bersalah, pembatalan putusan, dan upaya hukum lanjutan. Perilaku ini dapat dipidanakan sebagai penipuan atau bentuk kejahatan jabatan lainnya. Pengadilan yang lebih tinggi (dalam kasus ini, Mahkamah Agung sebagai judex juris) dapat membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah (judex facti) jika ada kesalahan dalam penerapan hukum, terutama jika itu mengarah pada kerugian negara.
Akibat bagi hakim
- Tuntutan pidana: Hakim yang terlibat dalam tindakan penipuan, baik sebagai judex facti maupun judex juris, dapat dituntut secara pidana karena telah melakukan tindak pidana (misalnya penipuan, korupsi, atau kejahatan jabatan).
- Tindakan disiplin: Selain pidana, mereka juga dapat dikenai sanksi disiplin sesuai dengan kode etik dan undang-undang yang berlaku bagi hakim.
- Pembatalan putusan: Kasus ini dapat diajukan ke tingkat kasasi, di mana Mahkamah Agung sebagai judex juris akan memeriksa dan dapat membatalkan putusan yang dikeluarkan oleh judex facti jika ditemukan adanya kesalahan penerapan hukum yang merugikan negara.
Mekanisme penanganan
- Upaya hukum lain: Pihak yang dirugikan, termasuk negara, dapat mengajukan upaya hukum lanjutan, seperti peninjauan kembali (PK), untuk membatalkan putusan yang salah.
- Pengawasan Komisi Yudisial: Komisi Yudisial (KY) memiliki kewenangan untuk mengawasi perilaku hakim. Laporan dapat diajukan kepada KY untuk ditindaklanjuti.
- Tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU): JPU dapat mengajukan tuntutan pidana terhadap hakim yang terbukti melakukan penipuan, korupsi, atau kejahatan jabatan lainnya.
Proses hukum yang mungkin terjadi
- Peninjauan kembali (PK): Pihak yang dirugikan dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan judex facti jika terbukti ada kesalahan fatal dalam penerapan hukum.
- Pengajuan pidana: Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat mengajukan tuntutan pidana terhadap hakim yang bersalah atas tindakan penipuan atau korupsi.
- Investigasi: Komisi Yudisial dan lembaga terkait lainnya akan melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim.
- Mendukung penegakan keadilan: Presiden dapat memberikan dorongan agar keadilan ditegakkan, tetapi tidak boleh mencampuri jalannya proses persidangan yang sedang berjalan, menurut Kompas.com.
- Mengintervensi lembaga eksekutif: Presiden dapat mengeluarkan instruksi kepada kepolisian dan kejaksaan, yang merupakan institusi di bawah kekuasaan eksekutif, untuk melaksanakan tugasnya dengan baik, seperti yang diungkapkan oleh Mahfud MD di antikorupsi.org. .
- Menurut Kementerian Pertahanan (Kemenhan), penyelesaian konflik darurat melibatkan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI dalam tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban. Selain itu, Kemenhan juga berperan dalam mendukung penanggulangan bencana melalui pengerahan sumber daya kesehatan TNI dan koordinasi untuk evakuasi serta pelayanan pengungsi. Di sisi lain, penerapan darurat militer secara umum memiliki konsekuensi pembatasan hak sipil dan kontrol militer atas infrastruktur dan ekonomi.Tindakan Kemenhan dalam penyelesaian konflik darurat
- Pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI: Melalui instruksi dari Panglima Tertinggi, TNI dikerahkan untuk mengatasi konflik fisik dan tindakan darurat lainnya.
- Penyelamatan dan perlindungan korban: Tim penanggulangan bencana dan satuan tugas kesehatan (Satgaskes) dikerahkan untuk melakukan penyelamatan, evakuasi, dan perawatan korban serta penyediaan pelayanan kesehatan.
- Koordinasi logistik: Kemenhan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Tim Identifikasi Nasional dan sektor swasta, untuk mendistribusikan logistik dan menyediakan bantuan.
- Dukungan logistik kesehatan: Satgaskes akan mendistribusikan logistik kesehatan dan memastikan pelaksanaannya sesuai kebutuhan.
Konsekuensi dari penerapan darurat militer (menurut sumber luar Kemenhan)- Pembatasan hak sipil: Hak-hak sipil seperti kebebasan berkumpul dan berpendapat dapat dibatasi, termasuk larangan protes dan aktivitas politik.
- Penguasaan aset: Militer dapat menguasai aset dan infrastruktur publik maupun swasta seperti transportasi, bangunan, dan alat produksi demi kepentingan umum.
- Pembatasan aktivitas: Keterbatasan dapat dikenakan pada aktivitas ekonomi dan sosial seperti menutup tempat hiburan atau membatasi lalu lintas.
- Penegakan hukum ketat: Akan ada penegakan hukum yang lebih ketat dan potensi peningkatan tindakan represif, serta pembatasan pergerakan dan penangkapan orang untuk pemeriksaan
- Penyelesaian konflik darurat menurut peraturan pemerintah, seperti yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan PP No. 2 Tahun 2015, meliputi: penghentian kekerasan fisik, penetapan status keadaan konflik jika konflik tidak dapat dikendalikan Polri, tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban, dan pengerahan/penggunaan kekuatan TNI atas permintaan pemerintah daerah kepada presiden. Setelah konflik mereda, dilakukan pemulihan pascakonflik yang terdiri dari rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi.Langkah-langkah penyelesaian konflik darurat
- Penghentian kekerasan fisik: Upaya awal untuk menghentikan bentrokan langsung.
- Penetapan status keadaan konflik: Dilakukan apabila eskalasi konflik semakin meningkat dan terganggunya fungsi pemerintahan tidak bisa dikendalikan oleh Polri.
- Tindakan darurat: Fokus pada penyelamatan dan pelindungan korban.
- **Pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI:**Dilakukan atas permintaan pemerintah daerah kepada presiden apabila kondisi tidak terkendali oleh Polri, dan status bantuan akan dicabut setelah konflik selesai atau status keadaan konflik berakhir.
Pemulihan pascakonflikSetelah situasi darurat mereda, dilakukan upaya pemulihan yang meliputi:- Rekonsiliasi: Upaya perundingan damai, pemberian restitusi, dan pemaafan dengan melibatkan pranata adat/sosial atau satuan tugas khusus.
- Rehabilitasi: Pemulihan hak-hak korban.
- Rekonstruksi: Pembangunan kembali sarana dan prasarana yang rusak akibat konflik.
Mekanisme yang mendasari- UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial: Mengatur dasar hukum penanganan konflik sosial.
- PP No. 2 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan UU No. 7 Tahun 2012: Merinci mekanisme pelaksanaan penanganan konflik.
- Prioritas pada musyawarah dan partisipasi masyarakat: Penyelesaian konflik secara damai melalui musyawarah untuk mufakat menjadi prioritas utama, dan melibatkan partisipasi masyarakat.
- Pendanaan: Penanganan konflik dibiayai dari APBN dan/atau APBD.
- Menurut Komnas HAM, penyelesaian konflik darurat dilakukan melalui pendekatan yang mengutamakan hak asasi manusia, partisipasi, non-diskriminasi, pemberdayaan, dan akuntabilitas. Ini melibatkan berbagai mekanisme, seperti partisipasi dalam Satuan Tugas Penanganan Konflik Sosial, pemantauan dugaan pelanggaran HAM, dan penanganan pasca-konflik untuk memastikan hak-hak penyintas dipenuhi melalui rehabilitasi, rekonsiliasi, dan rekonstruksi.Mekanisme penyelesaian konflik menurut Komnas HAM
- Partisipasi dalam Satuan Tugas Penanganan Konflik Sosial: Komnas HAM adalah salah satu unsur yang terlibat dalam satuan tugas ini, yang dibentuk untuk menangani konflik sosial. Satuan ini terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat.
- Pemantauan dan penyelidikan: Komnas HAM bertindak aktif dalam mencegah konflik melalui pemantauan dugaan pelanggaran HAM. Terkait kasus pelanggaran berat, Komnas HAM melakukan penyelidikan dan menyerahkan hasilnya kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti.
- Penanganan pasca-konflik: Komnas HAM mendorong pendekatan berbasis HAM untuk penanganan pasca-konflik. Tujuannya adalah pemenuhan dan perlindungan hak penyintas agar mereka dapat pulih dan membangun kembali kehidupannya.
- Pendekatan yang berpusat pada penyintas: Penyintas tidak dianggap sebagai objek, melainkan subjek aktif yang menentukan keberhasilan penanganan.
- Pengembangan mekanisme mediasi: Dalam situasi seperti pandemi, Komnas HAM mengembangkan mekanisme mediasi daring untuk terus menjalankan fungsinya.
- Penegakan hukum: Selain penyelesaian damai, penyelesaian konflik juga dapat melalui mekanisme hukum, seperti pengadilan HAM ad hoc untuk pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum atau sesudah UU Pengadilan HAM berlaku, sesuai dengan ketentuan UU No. 26 Tahun 2000.

Peradilan Komnas HAM
Komnas HAM: Kekuasaan Menyatakan Keadaan Darurat di Tangan Presiden
Sunday 27 Apr 2014 12:30:59
Ilustrasi. Suasana Sidang di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta.(Foto: BH/riz) JAKARTA, Berita HUKUM - Adanya keadaan darurat dapat dibenarkan menjadi alasan langkah pengurangan hak asasi manusia. Oleh karena itu, otoritas yang berhak menetapkan keadaan darurat harus memiliki otoritas untuk melakukan pengurangan atau birokrasi hak asasi manusia.
�Dalam hal ini, otoritas tersebut adalah otoritas tertinggi yang memiliki kekuasaan pemerintahan. Dengan demikian, menjadi tepat bahwa konstitusi kita mengatur kekuasaan untuk menyatakan keadaan darurat ada di tangan presiden,� ujar Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Roichatul Aswidah sebagai ahli dari Pemohon pada Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (24/4).
Pada sidang yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva, Roichatul menegaskan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dinyatakan Presiden menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat dan akibat dari keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. Roichatul juga menjelaskan definisi keadaan darurat harus keadaan yang mengancam kehidupan bangsa, maka otoritas yang berwenang harus yang dapat memberikan penilaian apakah memang kehidupan bangsa telah terancam. Bahkan untuk daerah yang luas geografisnya terbatas, keadaan darurat ditetapkan ketika ancaman bukan hanya mengancam kehidupan sepenggal daerah tersebut.
Konstitusi di Indonesia, imbuhnya, sangat sejalan dengan pandangan dan ketentuan hak asasi manusia. Komentar Umum Nomor 29 yang dikeluarkan oleh Komite Hak Asasi Manusia PBB juga menyatakan bahwa pada saat menyatakan keadaan darurat, dengan konsekuensi adanya pengurangan hak negara harus bertindak dalam ketentuan konstitusi dan ketentuan hukum lainnya yang mengatur penetapan keadaan darurat, serta pelaksanaan kekuasaan dalam masa darurat.
Terkait pasal yang diujikan, Roichatul menyatakan ketentuan Pasal 26 UU Penanganan Konfik Sosial pada dasarnya membahayakan hak asasi manusia. �Bupati atau walikota tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan keadaan darurat dan kemudian melakukan langkah pengurangan hak asasi manusia. Harus sungguh diperhatikan bahwa langkah pengurangan hak dilakukan dalam kerangka untuk menjawab kedaruratan yang kemudian menjadi tidak terpisahkan dari otoritas yang mendefinisikan dan menetapkan keadaan darurat tersebut,� paparnya.
Sebelumnya, sejumlah LSM, yakni Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), serta Wakil Direktur Human Rights Working Group (HRWG), M. Choirul Anam, dan Dosen Universitas Pertahanan Indonesia dan Direktur Program Ridep Institute, Anton Aliabbas, yang diwakili sejumlah kuasa hukum memohonkan uji materi UU Penanganan Konflik Sosial dengan perkara nomor 8/PUU-XII/2014. Pemohon menguji dua pasal dalam UU tersebut, yakni Pasal 16 dan Pasal 26. Kedua pasal tersebut berbunyi:
Pasal 16
Status Keadaan Konflik skala kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) ditetapkan oleh bupati/wali kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPRD kabupaten/kota.
Pasal 26
Dalam Status Keadaan Konflik skala kabupaten/kota, bupati/wali kota dapat melakukan:
a. pembatasan dan penutupan kawasan Konflik untuk sementara waktu;
b. pembatasan orang di luar rumah untuk sementara waktu;
c. penempatan orang di luar kawasan Konflik untuk sementara waktu; dan
d. pelarangan orang untuk memasuki kawasan Konflik atau keluar dari kawasan Konflik untuk sementara waktu.
Menurut Pemohon, tidak seharusnya kepala daerah dapat menetapkan status keadaan konflik. Konstitusi, imbuhnya telah mengatur status keadaan darurat hanya dapat ditetapkan oleh Pemerintah, dalam hal ini adalah Presiden. Oleh karena itu, penetapan status keadaan konflik sosial pun seharusnya ditetapkan secara resmi oleh Presiden. Pasalnya, status keadaan konflik sosial memiliki kualifikasi yang sama dengan status keadaan darurat atau bahaya menurut ketentuan UUD 1945. (Lulu Hanifah/mh/mk/bhc/sya)
- Penyelesaian konflik menurut PP No. 2 Tahun 2015 dilakukan melalui tiga tahapan utama: pencegahan, penanganan darurat, dan pemulihan pascakonflik, dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Pemerintah daerah berkewajiban meredam konflik melalui perencanaan pembangunan yang aspiratif, tata kelola yang baik, program perdamaian, dialog antarkelompok, serta penegakan hukum tanpa diskriminasi.Tahapan penyelesaian konflik
- Pencegahan konflik: Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pencegahan dengan perencanaan pembangunan yang memperhatikan aspirasi masyarakat, menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik, melakukan program perdamaian, dialog antar kelompok masyarakat, menegakkan hukum tanpa diskriminasi, serta membangun karakter bangsa dan kearifan lokal.
- Penanganan darurat: Jika konflik terjadi, pemerintah dapat mengambil tindakan darurat seperti menghentikan kekerasan fisik, menetapkan status keadaan konflik, melakukan penyelamatan dan pelindungan korban, serta mengerahkan kekuatan TNI jika dibutuhkan atas permintaan pemerintah daerah.
- Pemulihan pascakonflik: Setelah konflik mereda, dilakukan pemulihan yang meliputi:
- Rekonsiliasi: Perundingan damai, pemberian restitusi, atau pemaafan, yang dapat melibatkan pranata adat dan/atau satuan tugas penyelesaian konflik sosial.
- Rehabilitasi: Pemulihan hak-hak korban dan rehabilitasi psikologis.
- Rekonstruksi: Pembangunan kembali sarana dan prasarana yang rusak akibat konflik.
Mekanisme lain- Penyelesaian konflik dapat diajukan melalui pengadilan, di mana pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi proses tersebut dengan melakukan pemantauan, pengendalian, dan pengamanan pihak yang berkonflik tanpa mengintervensi proses peradilan.
- Masyarakat juga dapat terlibat dalam penanganan konflik melalui berbagai bentuk dukungan seperti pembiayaan, bantuan teknis, penyediaan kebutuhan dasar, dan bantuan tenaga maupun pikiran.
presiden tidak bisa mengintervensi pengadilan, meskipun judex facti dan judex juris tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam sistem hukum di Indonesia, kekuasaan kehakiman bersifat independen dan terpisah dari kekuasaan eksekutif. Jika ada masalah, lembaga yang berwenang adalah Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, yang dapat melakukan pengawasan, memberikan panduan, atau mengoreksi putusan melalui mekanisme hukum yang ada, seperti peninjauan kembali (PK) atau kasasi.Mekanisme perbaikan sistem peradilan- Pengawasan kelembagaan: Komisi Yudisial memiliki wewenang untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, serta mengusulkan pengangkatan hakim agung.
- Koreksi putusan: Upaya hukum seperti kasasi ke Mahkamah Agung atau peninjauan kembali (PK) dapat diajukan untuk mengoreksi putusan yang cacat secara hukum atau tidak sesuai dengan yurisprudensi.
- Penegasan yurisprudensi: Mahkamah Agung dapat menegaskan atau membuat yurisprudensi baru untuk memastikan konsistensi dan kesatuan hukum, yang bisa menjadi panduan bagi hakim-hakim di bawahnya.
- Mekanisme internal: Pengadilan juga memiliki mekanisme internal untuk memastikan profesionalisme hakim, seperti rekrutmen, promosi, dan pengawasan.
- Undang-undang yang mengatur tentang konflik dalam masyarakat adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. UU ini menjadi landasan hukum untuk pencegahan, penanganan, dan pemulihan konflik sosial demi terwujudnya masyarakat yang aman dan tenteram.
- Menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai, dan sejahtera, serta memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan.
- UU ini mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan penanganan konflik sosial, termasuk pencegahan, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik.
- Pelaksanaan undang-undang ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2015 adalah peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Peraturan ini mengatur lebih detail tentang pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik, serta peran pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam pelaksanaannya.Poin-poin penting dari PP Nomor 2 Tahun 2015:
- Pencegahan konflik: Melibatkan bimbingan teknis deteksi dini, pencegahan dini, dan penguatan kampung keserasian sosial untuk mencegah terjadinya konflik.
- Penghentian konflik:
- Dilakukan penyelesaian perselisihan secara damai melalui musyawarah untuk mufakat, dengan melibatkan peran serta masyarakat.
- Jika konflik tidak dapat dikendalikan, dan eskalasinya semakin meningkat, status keadaan konflik dapat ditetapkan oleh Presiden, yang melibatkan bantuan pengerahan kekuatan TNI atas permintaan pemerintah daerah.
- Pemulihan pascakonflik:
- Merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur.
- Meliputi rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
- Rekonsiliasi dilakukan dengan perundingan damai, restitusi, dan/atau pemaafan, dengan melibatkan pranata adat atau satuan tugas penyelesaian konflik.
- Pendanaan: Sumber pendanaan berasal dari APBN, APBD, dan/atau masyarakat.
- Koordinasi:
- Kewenangan koordinasi penanganan konflik sosial yang merupakan program strategis nasional berada pada Menteri Dalam Negeri.
- Koordinasi juga melibatkan berbagai instansi di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
- +5Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 adalah peraturan mengenaipenanganan konflik sosial yang mengatur berbagai aspek, mulai dari pencegahan, penghentian, hingga pemulihan pascakonflik. UU ini bertujuan untuk menciptakan sistem penanganan konflik yang komprehensif dan terpadu, menggantikan peraturan yang sebelumnya bersifat sektoral dan reaktif, seperti yang disebutkan dalam artikel dari Kementerian Pertahanan.Poin-poin penting dalam UU No. 7 Tahun 2012:
- Definisi Konflik Sosial: Didefinisikan sebagai perseteruan atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas, sehingga mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial.
- Tiga tahap penanganan: UU ini membagi penanganan konflik menjadi tiga tahap utama:
- Pencegahan: Dilakukan melalui pemeliharaan kondisi damai, pengembangan sistem penyelesaian damai, peredaman potensi konflik, dan pembangunan sistem peringatan dini.
- Penghentian dan penyelesaian: Melibatkan upaya fasilitasi, mediasi, dan bantuan penggunaan kekuatan TNI dalam kondisi tertentu.
- Pemulihan pascakonflik: Meliputi rekonsiliasi (perundingan damai, restitusi, pemaafan), rehabilitasi, dan rekonstruksi di daerah yang terkena dampak konflik.
- Struktur kelembagaan: Membentuk Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial yang keanggotaannya terdiri dari unsur pemerintah daerah dan masyarakat (tokoh agama, adat, masyarakat, pegiat perdamaian, dan wakil pihak yang berkonflik).
- Peran pemerintah: Pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melakukan upaya pencegahan, penghentian, dan pemulihan pascakonflik secara terencana dan terpadu.
- Dasar hukum: Pembentukan undang-undang ini didasarkan pada Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal yang melarang intervensi presiden terhadap pengadilan terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 2 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, tidak dapat diintervensi oleh pihak luar. Ini berarti presiden tidak boleh mencampuri urusan peradilan.
Penjelasan lebih lanjut
- Prinsip kemandirian peradilan: Kemerdekaan kekuasaan kehakiman bertujuan untuk memastikan hakim dapat membuat keputusan secara objektif tanpa ada tekanan, termasuk dari presiden.
- Aturan yang melarang:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 24 ayat (1) menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka.
- UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
- Pasal 10 UU Nomor 48 Tahun 2009 secara eksplisit menyatakan bahwa segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal tertentu yang diatur dalam UUD.
- Contoh kasus: Presiden Joko Widodo secara tegas menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum, baik itu yang melibatkan dirinya atau pihak lain, untuk menjaga prinsip supremasi hukum
- Di Indonesia, presiden tidak bisa mengintervensi keputusan pengadilan. Sistem hukum Indonesia menganut prinsip pemisahan kekuasaan dan menjamin independensi kekuasaan kehakiman (yudikatif) dari pengaruh kekuasaan eksekutif (presiden) maupun legislatif.Mengapa Presiden Tidak Bisa Mengintervensi?
- Jaminan Konstitusi: Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
- Larangan Intervensi: Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman secara tegas melarang adanya campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak di luar kekuasaan kehakiman, kecuali dalam hal-hal yang diatur dalam UUD 1945.
- Sejarah Reformasi: Pasca amendemen UUD 1945, administrasi pengadilan dipindahkan dari eksekutif ke Mahkamah Agung untuk memastikan kemandirian yudikatif dan mencegah intervensi politik, seperti yang pernah terjadi di masa lalu.
Apa yang Terjadi Jika Judex Facti dan Judex Juris Dianggap Tidak Berjalan?Judex facti (hakim pemeriksa fakta di pengadilan tingkat pertama dan banding) dan judex juris (hakim pemeriksa hukum di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung) memiliki mekanisme hukum tersendiri untuk mengoreksi putusan yang dianggap keliru atau tidak adil.Berikut adalah jalur hukum yang tersedia jika Anda merasa proses peradilan tidak berjalan semestinya:- Upaya Hukum Biasa:
- Jika Anda berada di pengadilan tingkat pertama, Anda dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
- Jika Anda berada di tingkat banding, Anda dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
- Upaya Hukum Luar Biasa:
- Ada juga mekanisme Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung jika ditemukan bukti baru (novum) atau adanya kekeliruan nyata dalam putusan hakim.
- Pengawasan Internal dan Eksternal:
- Anda dapat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik atau perilaku hakim ke Komisi Yudisial (KY) atau Badan Pengawasan Mahkamah Agung. KY berwenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Intervensi presiden dalam kasus peradilan tertentu justru akan melanggar konstitusi dan prinsip negara hukum, serta berpotensi memicu krisis konstitusional. Mekanisme perbaikan putusan yang dianggap bermasalah harus ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar